Minggu, 04 November 2007

TERANIAYA ANGKUTAN LEBARAN


LP2K Yang Terhormat,

Saya bekerja di Jakarta sebagai perantauan dimana setiap lebaran pasti saya manfaatkan untuk pulang (mudik) ke kampung saya di Solo. Pengalaman mudik dengan menggunakan Bus sungguh sangat tidak mengenakkan sehingga membuat saya kapok pulang kampung dengan menggunakan Bus dan rencananya tahun depan akan menggunakan sepeda motor saja.
Saya menggunakan bus Ekonomi karena kebetulan bus Non Ekonomi sudah habis. Karena terpaksa akhirnya saya naik bus seadanya yang kondisinya tidak nyaman dan penuh sesak dengan harga tiket Rp. 175.000,-. Karena saya merasa tarif tersebut sangat mahal dan di tiket ternyata tarif yang tertera disana hanya Rp 66.000,- maka saya tanyakan pada kondektur berapa tarif sebenarnya. Namun kondektur menjawab dengan kasar bahwa tarif yang ada di tiket belum ditambah dengan toeslag lebaran dan “kalau tidak mau ya silahkan turun”. Akhirnya saya terpaksa membayar daripada tidak bisa pulang kampung.

Kekesalan saya tidak hanya masalah tarif tersebut, namun ternyata di tengah jalan bus tersebut banyak menaikan penumpang sehingga kondisi bus penuh sesak dan sangat tidak nyaman, Yang menjadi pertanyaan saya adalah :

1. Apakah tarif yang dikenakan pada saya sudah sesuai dengan ketentuan ?
2. Jika ternyata terjadi pelanggaran kemanakah saya harus melapor dan bagaimana cara melapornya ?
3. Apakah ada sanksi untuk bus yang melanggar ?

Terima kasih atas tanggapannya



Bpk. Suep
Solo






JAWABAN

Bapak Suep Yang Saya Hormati

Posisi konsumen angkutan lebaran memang sangat tidak mengenakan, dimana disatu sisi konsumen sangat membutuhkan sarana angkutan yang aman ,nyaman dan selamat namun disisi lain armada yang tersedia tidak seperti yang diharapkan, sehingga akhirnya konsumen terpaksa menggunakan angkutan lebaran seadanya. Lebih parah lagi kadangkala konsumen dijadikan bulan-bulanan oleh awak bus dengan dikenakan tarif yang melebihi ketentuan dan konsumen tidak berdaya menolaknya. Konsumen akhirnya banyak memilih menggunakan sepeda motor untuk melakukan perjalanannya. Walaupun sebenarnya pilihan menggunakan sepeda motor juga bukan pilihan yang tepat karena faktor keselamatan dalam menggunakan sepeda motor untuk jarak yang sangat jauh sangat rendah sehingga rawan terjadi kecelakaan disamping potensial menimbulkan kemacetan. Kasus yang menimpa Bapak memang banyak dialami oleh konsumen yang lain karena memang ketika lebaran terjadi lonjakan pengguna jasa angkutan sehingga banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan aturan yang ada.
Tarif angkutan lebaran tahun 2007 untuk Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) tidak ada kenaikan dan tidak ada tambahan toeslag lebaran. Tarif angkutan lebaran masih berpedoman pada PerMenhub No. KM.53 Tahun 2006 dan PerGub Jateng No.74 Tahun 2006 dengan menggunakan tarif batas atas dan batas bawah. Tarif batas atas sebesar Rp. 130/Km/Penumpang dan tarif batas bawah Rp. 80/Km/Penumpang. Jika kita hitung maka tarif bus Jakarta –Solo adalah sekitar Rp 63.800/penumpang sehingga bus yang Bapak gunakan telah melanggar ketentuan tarif yang berlaku sebesar 174 % dari tarif resmi.
Pelanggaran yang telah dilakukan oleh armada angkutan lebaran tidak hanya dapat dilaporkan tetapi harus dilaporkan sehingga dapat dikenai tindakan hukum. Konsumen dapat melaporkan hal tersebut ke DLLAJ Propinsi Jawa Tengah atau ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan. Konsumen dapat juga melaporkan ke LP2K Semarang baik melalui surat maupun datang langsung. Namun perlu diingat bahwa laporan pelanggaran angkutan lebaran dianggap lengkap jika
dilampiri dengan :
nama perusahaan (PO), trayek yang dilayani, nomor polisi kendaraan, waktu dan tempat kejadian, uraian pelanggaran, karcis/tiket dan identitas pelapor. Oleh karena itu konsumen ketika melakukan pelaporan harus melampirkan hal-hal tersebut diatas sehingga dapat langsung ditindaklanjuti.
Pelanggaran yang dilakukan oleh aramada angkutan lebaran jika terbukti akan dikenai sanksi sesuai dengan bobot permasalahannya. Pelanggaran dikatakan berat jika armada bus menaikan tarif diatas ketentuan dan menelantarkan penumpang di tengah jalan . Pelanggaran dikatakan sedang jika menaikan tarif diatas ketentuan atau menelantarkan penumpang ditengah jalan. Sementara pelanggaran ringan berkaitan dengan kenyamanan, tiketing , sikap petugas dsb. Sanksi yang diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran barupa peringatan atau pembekuan ijin trayek baik untuk sementara ataupun selamanya.
Konsumen tidak perlu ragu untuk melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan lebaran. Sebab jika konsumen tidak memberikan laporan (mendiamkan) maka konsumen yang lainnya akan menjadi korban tanpa ada tindakan. Demikian informasi yang dapat saya sampaikan dan bapak dapat menghubungi kami Lembaga pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang Jl. Taman Borobudur Utara XII/11 Manyaran Semarang, Telp. (024) 761 4875/, terima kasih.